BERITA, PARLEMEN

Komisi I Deprov Gorontalo Tegaskan: Stop Bebani ASN Jadi Buzzer Medsos Berita Humas Pemprov

GoKLIK Gorontalo. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dengan tegas meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo untuk menghentikan kebijakan yang membebankan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penyebar konten kehumasan pemerintah melalui media sosial pribadi. Penegasan ini disampaikan dalam rapat resmi Komisi I bersama Dinas Kominfo dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) yang digelar di ruang rapat Komisi I, Senin, 7 Juli 2025.

Media merangkum jalannya rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, dan dihadiri oleh anggota Komisi I diantaranya Ramdan D. Liputo, Umar Karm, Fikram A.Z. Salilama, H. Ekwan Ahmad, Yeyen S. Sidiki, Femmy K. Udoki, serta Hj. Sitti Nurayin Sompie. Agenda utama rapat membahas mekanisme penyebarluasan informasi dan pemberitaan pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya kewajiban ASN dan pegawai dilingkup pemprov Gorongalo untuk mengunggah konten humas melalui media sosial pribadi masing-masing.

Derasnya keluhan para ASN dan pegawai di lingkup Pemprov Gorontalo yang diterima DPRD menjadi topik bahasan rapat dimaksud. Kepada Anggota DPRD para ASN dan pegawai mengaku merasa terbebani dengan kewajiban untuk menyebarluaskan berita dari humas pemprov melalui akun media sosial pribadi. Kewajiban ini disebut-sebut bahkan menjadi bagian dari indikator penilaian kinerja dan berdampak langsung terhadap Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Anggota Komisi I, Femmy Kristina Udoki, menilai kebijakan tersebut tidak adil. Ia menyarankan agar tanggung jawab penyebarluasan informasi berita kegiatan pemerintah sebaiknya diserahkan kepada pegawai di lingkup Dinas Kominfo sebab hal tersebut berkaitan dengan tugas fungsi OPD tersebut atau media resmi yang telah berkontrak kerja pemberitaan dengan pemerintah yang telah menelan biaya penganggaran yang tidak sedikit.

“Ini bukan tugas seluruh ASN. Jangan jadikan mereka buzzer institusi apalagi buzzer media Online yang berkontrak. Apalagi kalau sudah dihubungkan dengan TPP, ini sangat tidak adil,” tegas Femmy.

Sementara itu Aleg Fraksi PKS Ramdan D. Liputo mengkritik bahwa konten yang disebarluaskan cenderung mengarah pada personal branding Gusnar Ismail. Dirinya menyoroti absennya logo resmi pemerintah dan hanya menampilkan simbol “GI” di sejumlah konten yang beberapa kali dia lihat dalam konten yang di publikasi oleh para Pegawai dan ASN itu.

“Ini berbahaya bagi demokrasi dan merendahkan netralitas birokrasi. Logo pemerintah provinsi tidak nampak, yang muncul hanya GI.” sindir Ramdan.

Senada dengan itu, Aleg Fikram A.Z. Salilama menyampaikan bahwa mewajibkan ASN menyebarkan berita melalui media sosial, terlebih saat hari libur, merupakan bentuk beban kerja yang tidak proporsional.

“Apa gunanya media yang sudah dikontrak jika ASN yang disuruh menyebar luaskan berita apalagi jika itu hanya konten pribadi? Mereka dipaksa untuk memposting walau diluar jam kerja atau diwaktu libur. Mereka juga punya waktu bersama keluarga tidak lantas disibukkan dengan absensi Postingan berita humas ini,” Tegas Politisi Senior Fraksi Golkar tersebut.

Anggota Komisi I lainnya, Umar Karim, secara tegas menolak pemanfaatan ASN di luar fungsi dan tugas pokok yang telah diatur dalam struktur organisasi perangkat daerah.

“ASN itu punya tupoksi. Tidak etis jika mereka diseret-seret menyebarkan konten pribadi Gusnar Ismail yang dikemas seolah-olah sebagai konten kehumasan pemprov,” ujar Umar.

Politisi fraksi Nasdem ini juga mengingatkan Dinas Kominfo agar lebih berhati-hati dalam menyeleksi dan menganalisis serta menilai kelayakan konten yang akan disebarluaskan. Menurut umar, dirinya atas nama fungsi lembaga Komisi I, dirinya akan mulai melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penyebaran informasi yang melibatkan ASN secara langsung melalui akun pribadi mereka.

Menanggapi berbagai kritik dan desakan tersebut, Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, diminta oleh para Anggota Komisi I agar segera melakukan langkah evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah provinsi.

Komisi I juga mendesak agar kebijakan penugasan ASN sebagai penyebar konten humas melalui media sosial pribadi yang kemudian seakan diabsensi menjadi syarat penugasan agar tidak lagi dijadikan standar penilaian kinerja pegawai, serta memastikan penyebarluasan informasi publik dilakukan secara profesional dan proporsional oleh lembaga atau pihak yang memang ditugaskan dalam kontrak media online dan cetak yang telah berkontrak dengan kominfo atas nama pemprov gorontalo untuk pemberitaan kegiatan pemerintahan baik Gubernur, Wakil Gubernur dan OPD.

WhatsApp   
NNT
311

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Arah Angin Golkar Kabgor: Kalkulasi Suara, Pleno Penentu, dan Bayang-Bayang Aklamasi di Musda XI

POLITIK 09 Desember 2025

GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...


Selengkapnya...
NNT
513
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By