ARTIKEL, POLITIK

Trias Politika yang Tersandra Bisu, Rakyat yang Sengsara

Editorial GoKLIK.co.id

Kab. Gorontalo. Tulisan ini merupakan editorial redaksi yang bersumber pada informasi publik, analisis hukum, serta dinamika sosial-politik yang berkembang. Segala kritik yang disampaikan ditujukan pada lembaga dan kebijakan publik, bukan pada individu tertentu, serta dimaksudkan sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editorial ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan hukum, melainkan sebagai dorongan moral dan intelektual agar penyelenggara negara bertindak transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Dalam teori Montesquieu, trias politika dirancang untuk menjaga keseimbangan legislatif mengawasi, eksekutif menjalankan, yudikatif menegakkan keadilan. Namun di Kabupaten Gorontalo, tiga pilar itu justru menjelma lingkaran yang saling menyandra. Alih-alih menjadi penopang demokrasi, mereka lebih tampak sebagai bangkai kekuasaan yang beraroma busuk, saling melindungi, dan pada akhirnya menyeret rakyat sebagai korban.

Kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD periode 2019–2024 adalah contoh paling nyata. Di hadapan publik, DPRD dan Pemerintah Daerah memilih jalan paling mudah yakni diam. Diam ketika rakyat menuntut kejelasan. Diam saat wibawa lembaga digugat. Diam hingga kepercayaan publik runtuh. Padahal, sikap diam bukanlah netralitas, diam adalah legitimasi terselubung atas sengkarut.

Secara hukum, DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat UU No. 23 Tahun 2014. Pemda pun terikat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yudikatif, lewat perangkat hukum Tipikor, KUHP, dan KUHAP, seharusnya berdiri tegak tanpa kompromi. Namun, apa yang dipertontonkan justru sebaliknya, hukum menjadi teks yang mati, politik menjadi ruang transaksi, dan rakyat dipaksa menerima getir seolah tak ada jalan lain.

Maka wajarlah bila masyarakat marah. Bagaimana mungkin lembaga yang menyebut dirinya “wakil rakyat” justru mengunci mulut ketika integritasnya dipertaruhkan? Bagaimana mungkin Pemda, yang semestinya menjadi benteng tata kelola, malah bersembunyi di balik alasan klise “menunggu proses hukum berjalan”? Di titik inilah publik memahami, diam bukan lagi pilihan etis, melainkan pengkhianatan moral.

Editorial ini menegaskan, moral bukan lahir di ruang sidang pengadilan, melainkan di hadapan rakyat. Justru ketika perkara masih dalam penyidikan, DPRD dan Pemda wajib tampil, menjelaskan sikap, dan membuka ruang transparansi. Jika tidak, maka demokrasi kita tinggal ritual prosedural, sementara substansinya terkubur bersama kepentingan elit.

Hari ini, yang diuji bukan hanya kebenaran hukum kasus TKI, melainkan juga sikap politik. Beranikah DPRD dan Pemda berdiri bersama rakyat? Ataukah mereka akan terus bersembunyi dalam diam yang memalukan, berdiam diri yang akan tercatat sebagai bukti bahwa trias politika di negeri ini tak lagi menjaga rakyat, melainkan saling menyandra dalam lingkaran bangkai kekuasaan?

Pada akhirnya, suara editorial ini bukan sekadar kritik, melainkan panggilan untuk mengembalikan makna demokrasi yang sesungguhnya. Rakyat berhak tahu, berhak marah, dan berhak menuntut kejelasan. Sebab demokrasi tidak lahir untuk melindungi kenyamanan elit, melainkan untuk memastikan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Diam yang berkepanjangan hanya akan melahirkan jurang ketidakpercayaan yang semakin lebar. Karena itu, DPRD, Pemda, dan semua pemegang mandat rakyat harus berani berdiri, menegaskan sikap, dan membuktikan komitmen pada kepentingan bersama.

Editorial ini ingin menutup dengan satu pengingat sederhana, kejujuran mungkin terasa pahit di awal, tetapi hanya itulah yang akan dikenang rakyat sebagai bukti bahwa wakil dan pemimpinnya masih memiliki hati.

WhatsApp   
NNT
116

LAINNYA

View All
SISI LAIN
View All
Tahapan Pendaftaran Anggota KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 Resmi Dibuka

DAERAH 15 Oktober 2025

GoKLIK Gorontalo. Setelah melalui rangkaian pembahasan, konsultasi, serta pembentukan Tim Seleksi oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo selaku komisi yang membidangi urusan Komunikasi dan Informasi...


Selengkapnya...
NNT
223
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Kemajuan Teknologi Makin Pesat, Kita Mesti Gimana?

VIDEO 16 Oktober 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By