GoKLIK Gorontalo Utara. Kasus dugaan korupsi dana hibah air minum yang menyeret dua nama pejabat daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara secara resmi tetapkan MB dan JU sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2018–2019. Penetapan kedua tersangka diumumkan melalui konferensi Pers yang dipimpin Kejari Gorut Zamzam Ikhwan, S.H. M.H didampingi Kasie Intel yang juga sebagai Plt. Kasie Pidsus Kejari Gorut Bagas Prasetyo Utomo, SH. MH, Kamis siang (6/11/2025) setelah melakukan rangkaian penyidikan dan menemukan alat bukti yang sah dan kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tersangka MB yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati di pilkada Gorobtalo Utara Tahin 2024 ini, diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PUDAM periode 2017–2019, sementara JU adalah Direktur Keuangan dan Kepatuhan pada periode yang sama. Usai penetapan, keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk ditahan. Dengan pengawalan ketat aparat TNI, kedua tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Gorontalo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 November 2025. Menurut hasil penyidikan, perkara ini bermula dari program Hibah Air Minum Perkotaan yang bersumber dari Kementerian PUPR Republik Indonesia untuk meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program tersebut menuntut pemerintah daerah melakukan penyertaan modal awal kepada PUDAM sebagai pelaksana teknis sebelum dana hibah pusat dicairkan. Namun dalam pelaksanaannya, MB dan JU diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dengan merekayasa penggunaan dana penyertaan modal serta melakukan pemborosan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan hasil audit ahli, tindakan keduanya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.668.470.084. Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kejaksaan berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.”ujar Bagas. Sementara itu usai konferensi pers sebelum dibawa menuju ke mobil tahanan Tersangka MB kepada media mengungkapkan bahwa dirinya tunduk dan menerima proses dan putusan yang tengah dijalaninya saat ini, dirinya pun mengingatkan bahwa perkara yang kini dialaminya juga tidak terlepas dari kontribusi atas tidak beroprasinya IPA (Instalasi Pengolahan Air) Posso yang sejak awal pembangunan hingga saat ini tidak dapat difungsikan. Namun demikian dirinya menyerahkan semuanya terhadap proses yang berjalan di kejaksaan Gorut. Kejari Gorontalo Utara memastikan bahwa perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik, sebagai bentuk akuntabilitas dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
WhatsApp
facebook
POLITIK 09 Desember 2025
GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 