GoKLIK – Gorontalo. Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menemui Kemendagri guna membahas penyempurnaan Rancangan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026. Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah aktif DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan agar APBD disusun lebih akuntabel, efisien, dan sesuai regulasi. Pertemuan yang berlangsung Jumat (19/12/2025) tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin bersama Wakil Ketua III Sulyanto Pateda, serta diikuti anggota Komisi III dan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo. Bersama pihak Kemendagri, evaluasi disampaikan oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ditjen Bina Keuangan Daerah. Dalam pertemuan tersebut, Komisi III dan Banggar DPRD Provinsi Gorontalo menerima 11 poin catatan evaluasi dari Kemendagri yang menjadi dasar penyempurnaan RAPBD 2026. Catatan tersebut mencakup struktur belanja, pemenuhan kewajiban daerah, efektivitas program prioritas, serta penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan internal. Sebagai bagian dari hasil pertemuan, Kemendagri menyampaikan rangkuman catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama DPRD, adapun Evaluasi RAPBD 2026 memuat 11 Poin Catatan Evaluasi Kemendagri atas RAPBD Gorontalo Tahun 2026 1. Belanja pegawai masih tinggi, mencapai 30% dari total belanja daerah. Komisi III dan Banggar DPRD Provinsi Gorontalo menilai masukan Kemendagri tersebut menjadi rujukan strategis dalam pembahasan lanjutan RAPBD 2026 bersama pemerintah daerah, agar postur anggaran lebih sehat dan berorientasi pada kepentingan publik. Menutup pertemuan, Komisi III dan Banggar DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa komisi III dan Banggar akan mengawal seluruh proses penyempurnaan RAPBD hingga seluruh tahapan evaluasi Inspektorat Jenderal Kemendagri rampung, sehingga APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan berkualitas.
2. Iuran jaminan kesehatan belum berkesesuaian; kebutuhan riil Rp34 miliar, bukan Rp27 miliar.
3. Program dan kegiatan DPRD dinilai telah sesuai ketentuan.
4. Belanja penunjang masih lebih dominan dibanding belanja wajib dan mengikat.
5. Program penanganan stunting masih ditemukan ketidaksesuaian dengan sub-kegiatan prioritas.
6. Terdapat kegiatan bersifat seremonial dalam program stunting.
7. Fungsi pengawasan (inspektorat) belum optimal; target 0,90% baru tercapai 0,23%.
8. Belanja hibah dapat dianggarkan, namun bukan belanja wajib.
9. Mandatori spending pendidikan telah terpenuhi dan mencapai 30%.
10. Pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, khususnya tunggakan jaminan kesehatan, harus diprioritaskan.
11. RAPBD 2026 masih dalam proses review Inspektorat Jenderal Kemendagri dan akan melalui empat tahapan evaluasi lanjutan.
WhatsApp
facebook
POLITIK 09 Desember 2025
GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 