BERITA, PEMERINTAHAN

Deprov Gorontalo Rekrut Tenaga Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi, Gaji Rp5 Juta per Bulan

GoKLIK - Gorontalo. Usai memberhentikan Tim Ahli/Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo di bulan Desember 2025 lalu, Sekretariat DPRD kembali membuka proses rekrutmen untuk mengisi posisi tersebut. Berdasarkan surat resmi tertanggal 29 Desember 2025, tahapan pengusulan dibuka hingga 6 Januari 2026 mendatang, dengan total kebutuhan mencapai 16 orang yang akan ditempatkan pada fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan.

‎Informasi rekrutmen ini pun cepat beredar di ruang-ruang publik. Di berbagai forum diskusi, percakapan warga, hingga jejaring profesional dan akademik, pembahasan mengenai peluang menjadi Tim Ahli, Kelompok Pakar, maupun Tenaga Ahli Fraksi mulai mengemuka. Isu ini tidak lagi terbatas di lingkungan DPRD, melainkan telah menjadi perhatian masyarakat luas yang melihatnya sebagai peluang sekaligus ujian keterbukaan lembaga legislatif.

‎Rekrutmen ini dilakukan menyusul berakhirnya masa kerja Tenaga Ahli dan Tim Pakar tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2025. Dalam surat Sekretariat DPRD tersebut, seluruh pimpinan fraksi, pimpinan alat kelengkapan dewan, serta anggota DPRD diminta mengusulkan nama-nama calon secara tertulis kepada Sekretaris DPRD.

‎Adapun Poin Ketentuan Rekrutmen Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, ‎DPRD berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

  • ‎Pengusulan Tim Ahli dilakukan oleh Anggota DPRD, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD kepada Sekretaris DPRD.
  • ‎Setiap calon Tim Ahli wajib memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Tatib DPRD.
  • ‎Syarat usia minimum calon Tim Ahli adalah 25 tahun.
  • ‎Syarat pendidikan dan pengalaman kerja:
  • Lulusan S-1 dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun; atau
  • ‎Lulusan S-2 dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.‎
  • ‎Calon Tim Ahli harus memiliki penguasaan bidang pemerintahan, tugas dan fungsi DPRD, serta wawasan keparlemenan.
  • ‎Calon juga dituntut memiliki pengetahuan luas di bidang hukum, pemerintahan, ekonomi dan keuangan, pendidikan, kesehatan, sosial, atau bidang strategis lainnya.
  • ‎Calon harus mampu menganalisis persoalan kebijakan, memahami isu strategis nasional dan daerah, serta menguasai penggunaan komputer dan internet.
  • ‎Calon tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
  • ‎Setiap calon wajib bersedia diberhentikan sewaktu-waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • ‎Usulan calon Tim Ahli harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh:
  • ‎lebih dari ½ Anggota DPRD;
  • ‎lebih dari ½ Pimpinan DPRD;
  • ‎lebih dari ½ Pimpinan Fraksi;
  • ‎lebih dari ½ Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD.
  • ‎Pengajuan usulan wajib menggunakan format dokumen administrasi resmi yang telah ditetapkan Sekretariat DPRD.




‎Sementara Poin Ketentuan Pengusulan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo, Setiap rencana penyediaan Tenaga Ahli Fraksi diberitahukan secara tertulis oleh Sekretaris DPRD kepada Fraksi.‎

  • ‎Dalam proses penyediaan Tenaga Ahli Fraksi, Sekretaris DPRD wajib mempertimbangkan pendapat dan usul Fraksi yang disampaikan secara tertulis.
  • ‎Pendapat dan usul Fraksi terkait Tenaga Ahli harus diputuskan melalui rapat Fraksi.
  • ‎Pengusulan calon Tenaga Ahli Fraksi dilakukan oleh masing-masing Pimpinan Fraksi secara tertulis kepada Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo.
  • ‎Pengusulan calon Tenaga Ahli Fraksi dilakukan untuk penetapan dalam Surat Keputusan Sekretaris DPRD tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Fraksi Tahun 2026.
  • ‎Setiap usulan wajib dilengkapi surat pengantar resmi Fraksi yang ditandatangani oleh Pimpinan Fraksi.
  • ‎Syarat pendidikan dan pengalaman kerja calon Tenaga Ahli Fraksi:
  • ‎Berpendidikan minimal Strata Satu (S1);
  • ‎Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir.
  • ‎Calon Tenaga Ahli Fraksi wajib:
  • ‎Menguasai bidang pemerintahan;
  • ‎Menguasai tugas dan fungsi DPRD.
  • ‎Kelengkapan administrasi wajib yang harus dilampirkan meliputi:
  • ‎Fotokopi KTP;
  • ‎Fotokopi NPWP;
  • ‎Fotokopi Buku Rekening Bank SulutGo aktif;
  • ‎Salinan SK Lembaga/Organisasi/Yayasan (jika ada);
  • ‎Sertifikat keahlian dalam organisasi politik atau organisasi publik lainnya (jika ada);
  • ‎Pas foto warna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • ‎Dimana Batas akhir penyampaian berkas usulan ditetapkan Selasa, 6 Januari 2026.

‎Secara struktural, kebutuhan hingga 16 orang Tenaga Ahli dan Tim Ahli ini dimaksudkan untuk memperkuat kerja-kerja kelembagaan DPRD, baik dalam fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan. Dengan honorarium yang disebut berada pada kisaran Rp5 juta per bulan per orang, posisi ini semestinya menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas kebijakan, bukan sekadar formalitas organisasi.

‎Media kami pun coba melakukan konfirmasi terkait informasi tersebut kepada Umar Karim, Aleg Fraksi Nasdem yang juga anggota Komisi I Deprov Gorontalo yang membidangi urusan Pemerintahan dan hukum. Ditanyakan pada Kamis, 1 Januari 2026 melalui sambungan telepon terkait hal ini Umar Karim singkat menjawab "Iya Benar". Tegas Umar yang membenarkan informasi yang kini telah dikonsumsi oleh publik tersebut. Sayangnya Umar Karim belum mau berkomentar banyak dan meminta kami media untuk silahkan menanyakan ke sekretariat Deprov Gorontalo.

‎Namun rekrutmen ini juga memunculkan catatan kritis oleh publik. Proses pengisian Tenaga Ahli dan Tim Pakar bukan sekadar agenda administratif, melainkan keputusan politik yang akan menentukan wajah dan kapasitas DPRD ke depan. Regulasi memang telah memberi kerangka normatif yang jelas, tetapi praktik politik kerap kali mengaburkan tujuan awal penguatan kelembagaan.

‎Mekanisme pengusulan yang mengharuskan calon berkonsolidasi melalui anggota DPRD, pimpinan fraksi, atau pimpinan alat kelengkapan dewan menjadi titik paling rawan. Secara aturan hal tersebut sah, namun secara transparansi publik, jalur ini membuka ruang seleksi yang tidak sepenuhnya objektif dan berpotensi dipengaruhi kepentingan politik, kedekatan personal, atau loyalitas fraksi.

‎Rekrutmen Tim Ahli, Tim Pakar, dan Tenaga Ahli Fraksi ini pada akhirnya menjadi ujian serius bagi DPRD Provinsi Gorontalo. Di tengah perhatian dan perbincangan publik yang kian menguat, masyarakat kini menunggu bukan hanya siapa saja 16 orang yang akan direkrut, tetapi juga seberapa transparan dan berani lembaga legislatif ini memastikan bahwa kompetensi, integritas, dan kontribusi nyata benar-benar menjadi dasar utama dalam proses seleksi, bukan sekadar kompromi politik jangka pendek.


WhatsApp   
NNT
740

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Ketika Kebaikan Menular : Malam di Mana Seorang Anak Dikelilingi Berkah yang Datang Bertubi-Tubi

INSPIRASI 31 Mei 2026

‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...


Selengkapnya...
NNT
410
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By