GoKLIK - Gorontalo. Langkah pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Gorontalo patut diapresiasi. Upaya ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam merespons kerusakan lingkungan yang kian nyata dan telah lama dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah tambang.
Namun di balik apresiasi tersebut, Ketua Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup (LPLH) Provinsi Gorontalo, Herwanto Maku, menyampaikan catatan kritis. Herwanto menilai pola penertiban yang berjalan saat ini masih terkesan tebang pilih, seolah persoalan kerusakan lingkungan hanya disematkan pada PETI, sementara aktivitas perusahaan tambang nyaris tak tersentuh secara serius.
Menurut Herwanto, jika bicara soal dampak ekologis, kerusakan yang ditimbulkan oleh perusahaan tambang justru jauh lebih masif. Pembukaan lahan skala besar, kerusakan daerah aliran sungai, hingga pencemaran lingkungan kerap terjadi, namun sering kali “dimaafkan” hanya karena dibungkus legalitas perizinan.
Ia juga menegaskan bahwa kawasan PETI tidak boleh dipahami sebatas urusan izin pengelolaan. Persoalan yang jauh lebih genting adalah maraknya penggunaan alat berat seperti excavator di wilayah PETI, yang secara langsung mempercepat kerusakan lingkungan, memperluas lubang tambang, dan menghancurkan struktur tanah serta ekosistem di sekitarnya.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Negara jangan cuma sibuk mengejar PETI, tapi abai terhadap penggunaan alat berat dan aktivitas perusahaan yang dampaknya jauh lebih parah,” tegas Herwanto dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026) kepada awak media.
Selain itu, Herwanto juga menyoroti wilayah penindakan yang dinilainya belum merata. Ia mengingatkan agar langkah penertiban tidak hanya terfokus di Kabupaten Pohuwato semata, tetapi diberlakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Gorontalo, termasuk Kabupaten Gorontalo dan sejumlah daerah lain yang juga diketahui masih berlangsung aktivitas penambangan.
Herwanto kemudian menawarkan dua pilihan sikap yang dinilainya lebih jujur dan konsisten. Pertama, negara hadir dengan solusi dengan melegalkan penambangan rakyat, mempermudah perizinan tanpa mengabaikan dampak lingkungan serta membatasi penggunaan alat berat. Kedua, jika komitmen menjaga lingkungan benar-benar ditegakkan, maka seluruh aktivitas tambang yang merusak, baik PETI maupun perusahaan berizin, harus ditutup tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan lingkungan Gorontalo dari kerusakan yang kian meluas sebagaimana faktor yang mendorong penertiban ini.
WhatsApp
facebook
POLITIK 09 Desember 2025
GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 