GoKLIK – LIMBOTO.| Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan sejumlah poin penting saat memimpin Prosesi Adat Tonggeyamo dalam rangka penentuan awal 1 Ramadan 1447 Hijriah. Kegiatan yang penuh nilai adat daerah itu digelar Selasa malam (17/2/2026) di Rumah Adat Bantayo Poboide dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pimpinan OPD, Camat, Lurah, tokoh agama, pengurus Lembaga Adat, serta pemangku adat.
Tonggeyamo merupakan prosesi adat daerah di mana kepala daerah, pemangku kepentingan, tokoh adat dan tokoh agama duduk bersama, berdoa dan bermusyawarah menetapkan peristiwa penting bagi masyarakat. Kali ini terkait penentuan awal 1 Ramadan 1447 Hijriah.
Pantauan awak media, prosesi Tonggeyamo dipimpin langsung Bupati Sofyan Puhi dan turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Y. Usira, Sekda Sugondo Makmur, para kadli dan hakimu, pimpinan OPD, camat, lurah, serta pengurus lembaga adat dan para pemangku kepentingan lainnya. Rangkaian adat dilaksanakan secara runut, diawali doa bersama dan dilanjutkan dengan menyimak secara langsung hasil rukyatul hilal pemerintah pusat melalui kemeterian agama.
Sesuai penjelasan Menteri Agama Republik Indonesia terkait hasil rukyatul hilal, maka Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dalam keputusannya memutuskan dan metetapkan bahwa awal 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Berdasarkan hasil tersebut, Bupati Sofyan Puhi secara resmi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengikuti ketetapan pemerintah pusat sebagai pedoman bersama.
Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Puhi menekankan sedikitnya lima hal penting. Pertama, mengajak seluruh masyarakat menerima dan menghormati keputusan pemerintah terkait penetapan awal Ramadan. Kedua, mengingatkan agar perbedaan keyakinan dalam memulai Ramadan tidak menjadi bahan perdebatan yang memecah belah selama melaksanakan ibadah dibulan suci ramadan.
Ketiga, Bupati Sofyan Puhi juga memerintahkan seluruh jajaran OPD dan pemerintah kecamatan selama bulan suci Ramadan agar menghentikan aktivitas rutinitas kerja pada jam-jam ibadah, khususnya saat pelaksanaan salat Zuhur dan Ashar. Keempat, Beliau Bupati Sofyan Puhi menghimbau kiranya seluruh pengurus masjid agar dapat memakmurkan rumah ibadah dengan tausiah, ceramah, serta tadarusan sepanjang Ramadan agar syiar Islam semakin terasa di tengah masyarakat.
Kelima, Bupati Sofyan Puhi juga menegaskan hasil ketetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo bahwa besaran zakat fitrah dan infak di Kabupaten Gorontalo tahun ini, yakni Rp40.000 per jiwa untuk zakat fitrah dan Rp10.000 untuk infak. Bupati Sofyan Puhi berharap ketentuan tersebut menjadi pedoman bersama sekaligus memperkuat kepedulian sosial antarwarga dan semangat kebersamaan demi terciptanya Ramadan yang khusyuk dan penuh berkah.
WhatsApp
facebook
INSPIRASI 31 Mei 2026
‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 