GoKLIK – Kab. Gorontalo.| Kritik tajam kembali diarahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Aktivitas kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) di atas lahan aset milik daerah di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi merugikan hingga bisa melanggar ketentuan atas pengelolaan aset milik daerah. Sementara itu, upaya awak media untuk mendapatkan tanggapan dari Pihak Pemda dalam hal ini Sekda Kabgor Sugondo Makmur melalui pesan telepon belum beroleh jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Aktivis sekaligus pemerhati kebijakan publik, Rahmat Mamonto, Rabu Sore, 1/4/2026 secara tegas mendesak pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo untuk segera menghentikan seluruh aktivitas UMGO di atas lahan tersebut. Rahmat menilai, keberadaan bangunan dan aktivitas kampus di atas aset daerah tanpa kejelasan status merupakan bentuk kegagalan tata kelola pemerintahan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi saja. Ini soal keberanian pemerintah menjaga aset daerah. Jangan sampai aset milik rakyat dibiarkan dikuasai tanpa kontribusi yang jelas,” tegas Rahmat.
Polemik ini semakin menguat setelah pernyataan Sekda Kabupaten Gorontalo yang menyebut bahwa status tanah tersebut masih merupakan milik pemerintah daerah. Namun, menurut Rahmat, pernyataan itu tidak cukup jika tidak diikuti dengan tindakan konkret.
“Kalau hanya menyampaikan bahwa itu masih aset daerah tanpa langkah tegas, maka publik berhak mempertanyakan kapasitas bupati dan sekda dalam memahami aturan pengelolaan aset milik daerah,” sindirnya tajam.
Rahmat bahkan menilai, kondisi ini membuka ruang pandangan publik bahwa pemerintah daerah terkesan hanya menggugurkan kewajiban dihadapan publik tanpa keberanian mengambil sikap tegas terhadap potensi pelanggaran yang terjadi.
Di tengah polemik ini, Rahmat justru memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi Gerindra, Ramsi Sondakh, yang dinilainya konsisten menyuarakan permintaan kejelasan status dan pengelolaan aset daerah tersebut.
“Langkah Aleg Ramsi Sondakh patut diapresiasi. Di saat pemda terkesan diam, justru anggota DPRD yang terus mendorong transparansi dan kejelasan aset milik daerah,” ujar Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menegaskan bahwa dalam ketentuan perundang-undangan, setiap aset milik pemerintah daerah wajib dikelola secara transparan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, termasuk sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun faktanya menunjukkan, sejak UMGO memanfaatkan lahan tersebut dan mendirikan bangunan diatasnya, tidak ada kontribusi langsung yang masuk sebagai PAD bagi Kabupaten Gorontalo. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kerugian atas potensi daerah.
“Kalau aset daerah dipakai tanpa memberikan nilai tambah bagi PAD, lalu untuk apa aset itu dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain? Ini jelas merugikan kepentingan publik,” tambah Rahmat.
Atas dasar itu, Rahmat kembali mendesak Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan Sekda Sugondo Makmur untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan aktivitas di atas lahan tersebut hingga ada kejelasan hukum dan mekanisme pemanfaatan yang sah.
“Ini aset milik rakyat Kabupaten Gorontalo. Pemerintah wajib memastikan pengelolaannya berpihak pada kepentingan publik, bukan membiarkan ketidakjelasan yang berlarut-larut,” pungkasnya
WhatsApp
facebook
POLITIK 09 Desember 2025
GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 