BERITA, DAERAH

Oknum Polisi Diduga Urus KTP Demi Muluskan P21, Akibatkan Siswa Jalani Ujian Sekolah dalam Lapas

GoKLIK – Limboto.| Citra institusi kepolisian kembali disorot tajam publik. Buntut dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Gorontalo dengan inisial RN sehingga memicu kemarahan warga Tibawa. Bermula dari penanganan laporan pencurian kabel bandara yang seharusnya ditangani secara humanis dan pendekatan Restoratif Justice (RJ), justru menyisakan tanda tanya besar tentang ketidak adilan hukum.

‎Terusik dengan perlakukan kesewenang wenangan ini Amed Gorapu, aktivis yang dikenal vokal untuk kepentingan orang banyak ini, turun langsung menggelar aksi solonya di bawah menara Limboto, menyuarakan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menuding ada permainan dalam penanganan proses hukum yang menyeret dua orang sebagai “tumbal”, termasuk seorang siswa yang masih aktif di Madrasah Aliyah Isimu.

‎Yang membuat publik semakin geram, siswa tersebut kini harus mengikuti ujian sekolah dari dalam Lapas Donggala. Situasi ini bukan hanya menyayat rasa keadilan, tetapi juga mencoreng wajah perlindungan terhadap anak dalam sistem hukum. Publik pun dibuat bertanya tanya, apakah prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, atau ada kepentingan lain yang bermain?

‎Dalam orasinya, Amed mengungkap dugaan serius terhadap oknum penyidik berinisial RN. Ia menyebut bahwa sang penyidik diduga mengurus dokumen KTP tanpa sepengetahuan aparat desa maupun orang tua si anak, yang itu pun ditengarai dilakukan oleh si oknum polisi berpangkat AIPDA ini demi memuluskan percepatan proses P21 dan pelimpahan tahap dua perkara ke kejaksaan. Dugaan ini sontak memantik reaksi keras masyarakat.

‎“Saya tanya, tugas polisi itu mengurus KTP? Kalau memang begitu, masih banyak masyarakat yang belum punya KTP, tolong dibantu sekalian!” sindir Amed lantang dalam orasinya Rabu siang tadi 8/4/2026 di tengah lalu lalangnya masyarakat dikawasan publik bawah menara limboto.

‎Pernyataan ini menjadi simbol kekecewaan publik terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berlebih oleh aparat hukum. Tak hanya itu, Amed juga menilai proses penangkapan terhadap siswa tersebut sarat rekayasa. Ia menyebut adanya narasi yang dibangun seolah-olah siswa itu melarikan diri dan ditangkap layaknya residivis, padahal menurutnya hal itu tidak sesuai dengan prosedur penangkapan yang semestinya.

‎Lebih jauh, ia mengungkap bahwa kasus ini melibatkan sekitar delapan orang, namun hanya dua saja yang dijadikan tersangka. Dugaan pun mengarah pada adanya permintaan tertentu dari penyidik yang tidak dapat disanggupi oleh kedua tersangka, sehingga mereka menjadi korban dalam skenario yang lebih besar.

‎Amed juga menyayangkan sikap oknum penyidik tersebut yang dinilai mengabaikan pendekatan Restoratif Justice (RJ), padahal sebelumnya pihak Polres Gorontalo melalui pimpinannya yakni Kapolres Gorontalo dan Kasat Reskrim disebut telah membuka ruang penyelesaian yang lebih manusiawi dan humanis sebagaimana upaya yang diharapkan oleh keluarga dan si anak. Namun proses itu terhenti, dan malah kasus justru berlanjut di P21 kan sehingga menyeret siswa ini ke balik jeruji.

‎Menutup aksinya, Amed menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan terus menyuarakan keadilan bagi si anak ini bahkan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Amed berencana melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI dan Mabes Polri. Baginya, ini bukan sekadar kasus biasa, tetapi cerminan buruk penegakan hukum yang berpotensi merusak masa depan generasi anak bangsa yang sebaiknya mendapatkan pembinaan sebelum dijadikan penerima hukuman perbuatan kejahatan berat.

‎Dikonfimasi kepada Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Andrian Pratama terkait hal ini, Dirinya awalnya mengarahkan agar awak media menghubungi bagian humas polres Gorontalo, namun setelahnya Kasat  Reskrim AKP Andrian kemudian singkat menegaskan dalam jawabnya bahwa perkara sudah P21 dan sesuai dengan prosedur.

‎Lebih lanjut AKP Andrian menjelaskan melalui pesannya bahwa "si anak siswa atau yang bersangkutan memang sudah membuat KTP sendiri dan yang bersangkutan sendiri yang mengambil di capil karena yang bersangkutan juga sudah dewasa berumur 19 Tahun." menutup percakapan.

WhatsApp   
NNT
756

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Arah Angin Golkar Kabgor: Kalkulasi Suara, Pleno Penentu, dan Bayang-Bayang Aklamasi di Musda XI

POLITIK 09 Desember 2025

GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...


Selengkapnya...
NNT
514
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By