BERITA, DAERAH

Langgar Ketentuan Fidusia, HMF Gorontalo Perkarakan Pelaku Penggelapan Kenderaan di Bone Bolango

GoKLIK – Bone Bolango.| Kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor kembali mencuat di wilayah Bone Bolango. HMF Gorontalo secara resmi memperkarakan seorang terduga pelaku berinisial NZT yang diduga melanggar ketentuan dalam akad perjanjian fidusia. Proses hukum perkara ini kini telah memasuki tahap lanjutan, setelah penetapan tersangka (TSK) dilakukan oleh Polda Gorontalo.

‎Senin (13/4/2026), pihak Kepolisian Daerah Gorontalo telah melakukan penyerahan berkas perkara beserta tersangka kepada Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Proses ini menandai bahwa penanganan kasus telah memasuki tahap penuntutan, sekaligus mempertegas keseriusan penegak hukum dalam menindak pelanggaran fidusia.

‎Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Hasrat Multi Finance Gorontalo, EdwinMarguan Ismail, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh konsumen pembiayaan agar memahami secara utuh isi dan konsekuensi dalam perjanjian fidusia. Ia menekankan bahwa setiap unit kendaraan yang masih dalam status pembiayaan tidak diperkenankan untuk dialihkan, digadaikan, ataupun dipindahtangankan tanpa persetujuan resmi dari pihak perusahaan.

‎Menurut Edwin, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan hanya berdampak pada hubungan perdata, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana. Oleh karena itu, HMF Gorontalo terus mendorong langkah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap akad fidusia ini sebagai bagian perhatian oleh semua pihak.

‎“Hubungan antara perusahaan dan konsumen adalah kemitraan. Kami mengedepankan itikad baik. Jika ada kendala pembayaran, seharusnya dikomunikasikan, bukan justru melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum HMF dari Klinik Hukum Limutu, Affandi Polapa, SH, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas aparat penegak hukum, mulai dari Polda Gorontalo hingga Kejaksaan Negeri Bone Bolango, dalam menangani perkara ini secara profesional hingga tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara.

‎Affandi menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi hak-hak kliennya, yakni HMF, yang mengalami kerugian akibat tindakan penggelapan tersebut. Ia juga menilai bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi sehingga proses hukum harus terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

‎“Penegakan hukum dalam kasus ini penting, bukan hanya untuk kepentingan klien kami, tetapi juga sebagai bentuk efek jera serta menjaga kepercayaan dalam sistem pembiayaan berbasis fidusia di masyarakat,” ujar Affandi.

‎Affandi berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban hukum, khususnya dalam perjanjian pembiayaan kendaraan, sehingga tidak berujung pada konsekuensi pidana.

WhatsApp   
NNT
288

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Arah Angin Golkar Kabgor: Kalkulasi Suara, Pleno Penentu, dan Bayang-Bayang Aklamasi di Musda XI

POLITIK 09 Desember 2025

GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...


Selengkapnya...
NNT
519
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By