BERITA, PEMERINTAHAN

Kejari Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti dari 20 Perkara Hukum

GoKLIK – GORONTALO.| Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 20 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis,22/10/2026. Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Polres Gorontalo, Pengadilan Negeri Gorontalo, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Moh. Faisal Akbar Ilato, SH, dalam sambutannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam tindak pidana. Di antaranya perkara perikanan, peredaran minuman keras jenis cap tikus, perlindungan anak, hingga narkotika. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Salah satu perhatian yang disampaikan Faisal adalah penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan di danau. Ia menjelaskan bahwa tindak pidana perikanan tidak hanya berlaku di wilayah laut, tetapi juga mencakup aktivitas perikanan di danau. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat membantu menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat, terutama warga yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas menangkap ikan.

Menurutnya, penanganan perkara perlu diikuti upaya pencegahan melalui edukasi dan pendampingan kepada masyarakat. Dengan begitu, warga yang bergantung pada sumber daya perikanan dapat memahami ketentuan hukum sekaligus menghindari penggunaan alat tangkap yang melanggar aturan. Ia juga menyoroti perkara minuman keras jenis cap tikus yang turut ditangani aparat penegak hukum di Gorontalo.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Gorontalo, Andi Nirwansyah, SH, saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini merupakan pelaksanaan tahap kedua pada 2026. Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dijadwalkan tiga kali dalam setahun, sehingga kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda rutin kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara yang telah inkrah.

Dalam sambutannya, Faisal juga menyinggung barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 500 gram yang diterima dalam proses tahap II dari Polres Gorontalo. Berdasarkan penjelasan yang disampaikannya, barang bukti tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara yang penangkapannya dilakukan di Palu. Ia menyebut jumlah itu tergolong besar dibandingkan temuan yang biasanya ditangani di wilayah Gorontalo. Rangkaian kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi masyarakat, serta koordinasi antarlembaga untuk menekan tindak pidana di daerah.

WhatsApp   
NNT
79

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Ketika Kebaikan Menular : Malam di Mana Seorang Anak Dikelilingi Berkah yang Datang Bertubi-Tubi

INSPIRASI 31 Mei 2026

‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...


Selengkapnya...
NNT
811
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By