BERITA, PEMERINTAHAN

Kades Molotabu Diduga Persulit Warga Urus Surat Tanah, Warga Geram!

Go KLIK Bonbol. Sejumlah warga Desa Molutabu, Kecamatan Kabila Bone Kab. Bonbol, dibuat geram atas sikap Kepala Desanya Lefry Mooduto yang diduga mempersulit pengurusan surat hibah tanah, dokumen penting yang dibutuhkan warga sebagai syarat pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui sambungan telepon kepada media ini pada Jumat 20/6/2025 beberapa warga menyampaikan kekesalan mereka setelah permohonan surat hibah tak kunjung ditandatangani oleh Kades Molutabu. Padahal, dokumen tersebut merupakan keperluan mendesak bagi masyarakat yang hendak mensertifikatkan tanah mereka lewat program PTSL yang digalakkan pemerintah pusat.

“Sikap kepala desa sangat merugikan kami. Sudah bolak-balik kami urus, tapi terus saja dipersulit tanpa alasan jelas,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tak disebutkan karna merasa takut.

Warga menilai tindakan kades tidak hanya memperlambat proses administrasi, namun juga berpotensi menghambat hak masyarakat atas legalitas tanah mereka. Beberapa pihak bahkan menilai ada indikasi unsur kesengajaan dalam penghambatan ini.

“Ada indikasi bahwa kepala desa dengan sengaja menahan surat-surat hibah kami. Ini bukan pelayanan publik yang seharusnya, ini bentuk arogan jabatan!” kecam warga lainnya.

Namun, Kepala Desa Molutabu Lefry Mooduto, saat dikonfirmasi, memberikan klarifikasi tegas membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa persoalan utama justru terletak pada keabsahan kepemilikan tanah yang dimohonkan.

“Kebetulan saya periksa, surat kepemilikan yang dibawa oleh warga itu tidak sah. Tanah itu hanya dipinjamkan kepada opa dari pemohon atau yang bersangkutan untuk berkebun. Bukan tanah miliknya. Masa saya harus tandatangan surat yang bukan haknya?” ujar Kades Molutabu Lefry.

Dirinya juga menambahkan, pihak desa telah menelusuri dan bahkan menghubungi pemilik asli dari tanah tersebut.

“Waktu saya telepon langsung pemilik tanah yang sebenarnya, mereka bilang tidak pernah menghibahkan tanah itu. Bahkan sampai sekarang, yang bayar pajak atas tanah itu juga masih pemilik yang sah. Jadi dimana letak surat hibahnya? Siapa yang menghibahkan? Itu tidak bisa dibuktikan,” tegasnya.

Kades menyatakan bahwa dirinya tidak dalam posisi menghalang-halangi warga, namun sebagai kepala pemerintahan di desa, dirinya berkewajiban memastikan legalitas dan keabsahan dokumen sebelum menandatangani apa pun.

“Saya hanya menjalankan aturan. Jangan sampai saya ikut melanggar hukum karena menandatangani surat yang dasarnya tidak kuat,” pungkasnya.

Meski begitu, warga tetap mendesak adanya transparansi dan kejelasan lebih lanjut dari pihak desa. Mereka menilai klarifikasi tersebut perlu dikroscek lebih dalam, agar tidak ada warga yang dirugikan karena ketidakjelasan status lahan yang mereka tempati.

“Jangan sampai kami akan melaporkan hal ini ke kantor bupati hanya karena kepala desa seenaknya menahan hak kami mendapatkan pelayanan pemerintah,” tegas seorang diataranya.

Warga mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa Molutabu yang dinilai telah mencederai kepercayaan publik dan mempermainkan hak masyarakat. Warga pun berharap instansi terkait di tingkat kecamatan dan kabupaten bisa segera memediasi persoalan ini sebelum berlarut dan menimbulkan konflik horizontal.

WhatsApp   
NNT
1245

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Ketika Kebaikan Menular : Malam di Mana Seorang Anak Dikelilingi Berkah yang Datang Bertubi-Tubi

INSPIRASI 31 Mei 2026

‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...


Selengkapnya...
NNT
447
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By