BERITA, DAERAH

Proyek Rp28 Miliar RSUD Dunda Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Pekerjakan Buruh Non-Keahlian.

GoKLIK Gorontalo. Proyek pembangunan gedung rawat inap bertingkat tiga di RSUD dr. MM Dunda, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak mencapai Rp28 miliar lebih yang bersumber dari APBD Tahun 2025 ini, menuai sorotan tajam. Beberapa kejanggalan di lapangan memperlihatkan indikasi serius bahwa pekerjaan konstruksi tersebut mempekerjakan tenaga tanpa perlindungan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam ketentuan regulasi.

Pantauan media bersama Elang Tiga Hambalang di lokasi pekerjaan belum lama ini memperlihatkan para pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) memadai, serta tidak adanya rambu, perancah, maupun pengendalian risiko yang lazim diterapkan dalam proyek bangunan bertingkat. Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap keselamatan jiwa pekerja dan masyarakat sekitar proyek.

Proyek bernilai miliaran rupiah ini dikerjakan oleh PT. Darmo Sipon, sebuah perusahaan dari luar daerah, yang justru mendapat sorotan lebih tajam lantaran dinilai tidak menunjukkan profesionalitas dalam manajemen keselamatan kerja.

Menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). Lembaga teknis seperti PU dan disnaker memiliki mandat penuh untuk melakukan pemeriksaan, memberikan sanksi administratif, hingga dapat merekomendasikan penghentian sementara pekerjaan.

Tidak berhenti di situ, apabila pelanggaran K3 terbukti menyebabkan kecelakaan kerja fatal, sanksi pidana dapat dikenakan. Pasal 359 KUHP mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, sementara Pasal 360 KUHP mengatur pidana 5 tahun jika menyebabkan luka berat.

Sejumlah pihak menilai, lemahnya pengawasan dari konsultan manajemen konstruksi maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini menambah panjang daftar kelalaian. Padahal, PP No. 50 Tahun 2012 secara tegas mewajibkan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) bagi proyek berisiko tinggi seperti pekerjaan gedung bertingkat.

Kenyataan ini memunculkan pertanyaan publik, apakah proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini dibangun dengan mengabaikan dan bisa jadi akan mengorbankan keselamatan pekerja? Jika benar demikian, pemerintah daerah, PUPR, dan aparat penegak hukum dituntut untuk tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas sebelum korban berjatuhan.

WhatsApp   
NNT
509

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Arah Angin Golkar Kabgor: Kalkulasi Suara, Pleno Penentu, dan Bayang-Bayang Aklamasi di Musda XI

POLITIK 09 Desember 2025

GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...


Selengkapnya...
NNT
514
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By