GoKLIK Kab.Gorobtalo. Di tengah sorotan publik atas kasus kelebihan bayar tunjangan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, sejumlah pihak berupaya mereduksi masalah ini hanya sebatas persoalan administratif. Alasannya sederhana, kerugian keuangan daerah sudah dikembalikan melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Seolah-olah dengan pelunasan TGR, semua kesalahan telah terhapus. Padahal, dalam kerangka hukum positif Indonesia, dalil semacam itu jelas rapuh dan tidak berdiri di atas dasar yang kokoh. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Artinya, membayar TGR hanya menyelesaikan kewajiban administratif, bukan menghapus jejak pidana jika terbukti ada niat jahat (mens rea). Dengan kata lain, TGR adalah syarat minimal untuk memulihkan keuangan negara, bukan tiket kebebasan dari jerat hukum. Kasus DPRD Kabupaten Gorontalo justru memperlihatkan celah serius, ada pihak diduga dengan sengaja menggeser klasifikasi fiskal dari “kategori rendah” ke “kategori sedang,” sehingga berinplikasi pada penyesuaian penambahan penerimaan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Seluruh anggota dewan kemudian menyetujui dan menikmati hasilnya. Fakta bahwa mereka mengembalikan kelebihan bayar tidak serta-merta meniadakan pertanyaan publik, mengapa mereka tetap menyetujui kebijakan yang jelas bertentangan dengan evaluasi gubernur? Lebih jauh, ketika anggota DPRD memilih jalan diam dan menyetujui kalkulasi TAPD, maka posisi mereka bukan lagi sebagai korban, melainkan sebagai pihak yang turut serta. Unsur bermufakat sebagaimana diatur Pasal 55 KUHP menjadi relevan untuk diuji. TAPD mungkin berperan sebagai aktor intelektual dalam merumuskan dan mengkalkulasi , tetapi DPRD sebagai lembaga kolektif juga ikut mengesahkan dan merasakan manfaat dari rekayasa tersebut. Oleh karena itu, publik perlu tegas menolak narasi bahwa pelunasan TGR sama dengan bebas dari jerat hukum. Hukum tidak boleh dikecilkan hanya menjadi urusan hitung-menghitung uang. Inti persoalan ini adalah integritas, kesengajaan, dan kejahatan kebijakan yang merugikan rakyat. Jika aparat penegak hukum berhenti pada TGR, maka pesan buruk yang tertanam adalah korupsi boleh dilakukan asal uang dikembalikan. Dan kesan Uang rakyat adalah pinjaman tanpa bunga, yang tak berbatas waktu untuk dibayarkan. Keadilan tidak boleh diperjualbelikan dengan kuitansi TGR. Negara harus berdiri tegak, menegakkan hukum secara konsisten, dan memastikan setiap rupiah uang rakyat dijaga dengan integritasa, bukan sekadar dihitung ulang setelah dinikmati.
WhatsApp
facebook
POLITIK 09 Desember 2025
GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 