GoKLIK Gorontalo. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap WM, anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024–2029, Senin (22/9/2025) pukul 13.30 WITA. Sidang tersebut sempat molor dari jadwal yang ditetapkan, namun tetap berlangsung dengan mekanisme in absentia atau tanpa kehadiran terperiksa. Sidang resmi dibuka oleh Ketua BK DPRD Gorontalo, Fikram A.Z. Salilama, didampingi Wakil Ketua Umar Karim dan Anggota BK Ekwan Ahmad. Berdasarkan daftar hadir, dua anggota BK lainnya yakni Hamzah Idrus dan Hamzah Muslimin berhalangan hadir karena tengah berada di luar daerah.
Dalam penyampaiannya, Ketua BK Fikram A.Z Salilama sekaligus pimpinan sidang menegaskan bahwa proses pemeriksaan etik kali ini digelar secara tertutup dan bersifat internal. Proses persidangan juga turut disaksikan oleh pendamping Badan Kehormatan sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan.
Setelah melalui agenda pemeriksaan internal, serta menimbang surat usulan Pemecatan yang dilayangkan oleh DPD Partai PDI-Perjuangan Gorontalo, terhadap anggotanya inisal WM yang merupakan anggota Deprov Gorontalo dari Dapil Boalemo Pohuwato maka BK DPRD Gorontalo akhirnya mengambil keputusan penting. Ketua BK menyampaikan bahwa forum sidang merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo agar segera menindaklanjuti usulan pemecatan WM sebagai anggota dewan. Rekomendasi tersebut didasarkan pada pertimbangan adanya pelanggaran berat terhadap sumpah dan janji anggota DPRD yang dinilai telah mencederai marwah lembaga perwakilan rakyat.
Dengan keluarnya rekomendasi ini, tahapan selanjutnya akan bergantung pada tindak lanjut pimpinan DPRD dan mekanisme kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WhatsApp
facebook
INSPIRASI 31 Mei 2026
‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 