BERITA, POLITIK

Pemecatan Wahyu Moridu oleh BK DPRD Gorontalo Dinilai Belum Final Secara Konstitusional

GoKLIK Gorontalo. Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo yang memecat Wahyu Moridu memantik sorotan dari kalangan praktisi hukum. Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE menilai, langkah BK tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai tindakan disiplin internal semata, melainkan harus dikaji dari dua perspektif penting yakni politik partai dan hukum ketatanegaraan.

Menurut Ronald, partai politik memang memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan disiplin kader, termasuk menjatuhkan pemecatan. Namun, konsekuensinya terbatas pada ranah internal partai. “Secara internal, partai berhak mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu,” jelasnya.

Meski demikian, dari aspek hukum ketatanegaraan, Ronald menegaskan bahwa jabatan anggota DPRD adalah jabatan publik hasil pemilu. Oleh karena itu, keputusan BK tidak serta merta menghapus legitimasi yang diperoleh melalui suara rakyat. “Pasal 81 UU MD3 mengatur, pemberhentian anggota dewan hanya dapat dilakukan jika terbukti melanggar sumpah/janji jabatan atau kode etik, dan harus melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

Lebih jauh, Ronald mengingatkan adanya potensi dualisme status. Di satu sisi, Wahyu Moridu kehilangan keanggotaan partai; di sisi lain, secara kelembagaan ia masih berstatus sah sebagai anggota DPRD sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Kondisi inilah yang kerap memicu sengketa hukum, di mana pihak yang dipecat biasanya menempuh jalur gugatan ke PTUN hingga Mahkamah Agung.

Ronald juga menekankan pentingnya prinsip perlindungan konstitusional. Menurutnya, jabatan publik hasil pemilu adalah mandat rakyat yang tidak bisa begitu saja digugurkan oleh mekanisme internal lembaga atau partai. “Pemecatan anggota DPRD harus melalui due process of law, agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan politik yang justru berpotensi merusak legitimasi demokrasi,” ujarnya.

Di akhir tanggapannya, Ronald menyimpulkan bahwa keputusan BK DPRD Provinsi Gorontalo terhadap Wahyu Moridu sah secara administratif, tetapi belum final secara konstitusional. “Masih ada ruang hukum yang bisa ditempuh, khususnya melalui gugatan di PTUN. Proses inilah yang akan menguji sejauh mana keputusan BK memiliki legitimasi hukum,” pungkasnya.

WhatsApp   
NNT
507

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Arah Angin Golkar Kabgor: Kalkulasi Suara, Pleno Penentu, dan Bayang-Bayang Aklamasi di Musda XI

POLITIK 09 Desember 2025

GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...


Selengkapnya...
NNT
514
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By