BERITA, HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kabgor Terapkan Restorative Justice Sebagai Jembatan Keadilan dan Kemanusiaan Yang Saling Merangkul

GoKLIK Kab. Gorontalo. Di tengah maraknya perkara hukum yang berujung pada proses penuntutan dan pemidanaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali tampil dengan wajah penanganan perkara yang humanis dalam penegakan hukum melalui penerapan Langkah kerja Restorative Justice (RJ). Sebuah pendekatan yang tidak sekadar menjadikan  hukuman sebagai jalan akhir, tetapi juga mengedepankan asas pemulihan luka dan memperbaiki hubungan sosial perkara kemasyarakatan.

Melalui sumber yang redaksi terima bahwa untuk kali yang kesekian, langkah itu diwujudkan dalam penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berawal dari konflik rumah tangga akibat perselisihan. Perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui jalan damai mediasi yang mendalam antara suami dan istri yang sebelumnya berselisih.

Kamis, 16/10/2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukum tidak selalu harus berujung di meja hijau. Ada saat di mana hukum justru harus menjadi perantara perdamaian dan rekonsiliasi.

“Kami tidak hanya melihat peristiwa hukumnya, tetapi juga memeriksa akar persoalan dan dampak sosialnya. Dalam kasus ini, kami melihat ada ruang untuk pemulihan hubungan yang lebih besar manfaatnya dibandingkan proses pemidanaan,” ujar Dr. Abvianto.

Proses perdamaian dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan dan difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator RJ, disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, serta aparat desa bagi keduanya. Dialog yang berlangsung penuh nuansa hangat itu akhirnya berujung pada kesepakatan damai antara pasangan suami istri tersebut.

“Proses ini mengedepankan nilai-nilai lokal, musyawarah, dan keadilan yang memulihkan,” tambah Dr. Abvianto.

Dalam keterangan lanjutannya, Dr. Abvianto menjelaskan bahwa kekerasan yang sempat terjadi hanyalah puncak dari konflik emosional. Namun kedua pihak menunjukkan itikad baik untuk saling memaafkan dan memperbaiki rumah tangga, sebuah keputusan yang dinilai lebih bermakna bagi masa depan mereka dan anak-anaknya.

“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga harmoni sosial. Ketika hukum bisa menjadi jembatan perdamaian, maka di sanalah keadilan sejati hadir,” tuturnya.

Proses penghentian penuntutan perkara ini tidak serta merta lahir begitu saja, namun resmi dilakukan berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 14 Oktober 2025, dan disahkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diserahkan pada Kamis, 16 Oktober 2025 di Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Gorontalo, Muhamad Faizal Akbar Ilato, menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan penguatan dimensi kemanusiaan dalam sistem hukum modern.

“Restorative Justice adalah bentuk pembaruan hukum pidana yang selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal, dan menempatkan pemulihan sebagai inti dari keadilan,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2025, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menyelesaikan lima perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice, termasuk kasus narkotika ringan, penganiayaan, dan KDRT. Total enam tersangka telah mendapatkan penyelesaian hukum secara restoratif, sebuah capaian yang mencerminkan orientasi hukum yang lebih beradab dan berperikemanusiaan.

Di bawah kepemimpinan Dr. Abvianto Syaifulloh, Kejari Kabupaten Gorontalo berkomitmen melanjutkan penegakan hukum yang adil, cepat, dan bermartabat, dengan menjadikan Restorative Justice bukan sekadar kebijakan, tetapi budaya hukum yang menempatkan manusia di pusat keadilan.

Pendekatan Restorative Justice yang kini diterapkan Kejari Kabupaten Gorontalo menjadi contoh bahwa hukum bisa hadir dengan wajah yang merangkul, bukan menekan. Di tengah krisis sosial, langkah ini mengajarkan bahwa keadilan sejati bukan hanya tentang siapa yang salah, tetapi tentang bagaimana luka bisa disembuhkan dengan adil.

WhatsApp   
NNT
411

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Ketika Kebaikan Menular : Malam di Mana Seorang Anak Dikelilingi Berkah yang Datang Bertubi-Tubi

INSPIRASI 31 Mei 2026

‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...


Selengkapnya...
NNT
809
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By