GoKLIK Gorontalo. Kesabaran warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prima, Kecamatan Asparaga, akhirnya memuncak. Setelah berbulan-bulan menunggu tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan desa, BPD bersama sejumlah warga Desa Prima resmi melaporkan Kepala Desanya Oin Kadir ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Rabu (22/10/2025). Langkah hukum ini teregistrasi dalam laporan bernomor 11/BPD.DP-K.APRG/X/2025, yang ditandatangani oleh pimpinan dan anggota BPD Prima pada 21 Oktober 2025 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Menurut BPD melalui ketua BPD Saipul Hursan, keputusan membawa perkara ini ke ranah hukum bukanlah tindakan gegabah atau tergesa gesa, melainkan bentuk kekecewaan mendalam terhadap lambannya tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat (APIP) yang sudah jelas menemukan penyimpangan keuangan di tubuh Pemerintah Desa Prima. Sebelumnya, BPD telah melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan desa kepada Bupati Gorontalo melalui Inspektorat pada 11 Juli 2025. Hasilnya, Inspektorat menerbitkan surat resmi tertanggal 7 Agustus 2025, yang menyatakan adanya penyimpangan sebagaimana dilaporkan BPD. Surat itu bahkan memberikan batas waktu hingga 7 Oktober 2025 kepada Pemerintah dalm hal ini Sang Kepala Desa Prima Oin Kadir untuk menindaklanjuti temuan dan mengembalikan dana yang dianggap bermasalah. Namun, sampai batas waktu berlalu, tidak ada langkah perbaikan maupun pengembalian dana dari pihak Kepala Desa. “Sudah ada hasil riksus (pemeriksaan khusus) dari APIP yang membuktikan laporan kami benar. Tapi anehnya, sampai lewat batas waktu yang diberikan, tidak ada tindakan. Ini yang membuat kami merasa harus mencari keadilan di luar jalur administratif,” tegas Saipul Hursan, Ketua BPD Prima, usai menyerahkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Menurut Saipul, langkah ini merupakan tindak lanjut atas diamnya aparat pengawasan dan pemerintah daerah, meski hasil pemeriksaan Inspektorat sudah sangat jelas menunjukkan adanya penyimpangan anggaran oleh Kepala Desa Prima. “Kami sudah berkoordinasi lagi dengan pihak Inspektorat. Tapi karena sampai sekarang belum ada tindakan nyata dari Kepala Desa, kami bersama perwakilan warga sepakat meneruskan laporan ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya. Dalam laporan resmi yang diserahkan ke Kejaksaan, BPD Prima menegaskan bahwa terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa. “BPD meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menindaklanjuti hasil pemeriksaan APIP dan memproses hukum Kades Prima, agar penyalahgunaan dana publik seperti ini tidak menjadi kebiasaan di pemerintahan desa,” demikian bunyi surat laporan yang ditandatangani Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta dua anggota BPD Prima. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengonfirmasi bahwa laporan BPD Prima telah diterima secara resmi dan sedang dalam proses tindak lanjut internal. “Sudah kami terima dan sedang kami proses untuk diteruskan ke pimpinan,” kata petugas PTSP Kejari Gorontalo, Rabu (22/10/2025). Ia menambahkan, setelah disposisi pimpinan diterbitkan, laporan tersebut akan diserahkan ke bidang intelijen untuk dilakukan penelaahan dan verifikasi awal. Kasus Desa Prima ini bukan sekadar konflik administratif antara BPD dan Kepala Desa. Namun mencerminkan kegagalan sistem pengawasan daerah yang seolah berhenti di meja birokrasi tanpa keberanian untuk menegakkan keadilan. Inspektorat telah membuktikan adanya penyimpangan, namun tanpa tindak lanjut yang tegas, hasil pemeriksaan itu tak ubahnya dokumen yang tak berharga, sekadar laporan di atas kertas yang tak menyentuh keadilan substantif. Lambannya penegakan rekomendasi audit justru membuka ruang bagi dugaan perlindungan politik terhadap pelaku penyimpangan dana publik. Oleh karena itu, langkah BPD dan warga Desa Prima membawa persoalan ini ke Kejaksaan adalah bentuk perlawanan moral rakyat desa terhadap praktik impunitas kekuasaan di tingkat lokal.
WhatsApp
facebook
POLITIK 09 Desember 2025
GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 