GoKLIK – Kabgor.| Perubahan struktur organisasi pemerintahan tidak hanya menyangkut penyesuaian nama dan penggabungan dinas, tetapi juga menuntut penataan unit kerja yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Gorontalo kini memfinalisasi perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Unit Pelaksana Teknis/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT/UPTD) sebagai tindak lanjut perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Jumat (28/8/2026). Rapat difasilitasi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dengan melibatkan sejumlah dinas teknis dan organisasi perangkat daerah terkait untuk menyelaraskan regulasi dengan struktur kelembagaan yang baru.
Sugondo menegaskan bahwa UPTD memiliki posisi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dinas teknis, terutama dalam menjangkau pelayanan hingga tingkat bawah. Karena terdapat perubahan nama dan penggabungan sejumlah dinas, aturan yang menjadi dasar operasional UPTD perlu disesuaikan agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara struktur organisasi dan pelaksanaan tugas di lapangan.
“UPTD adalah bagian penting yang melengkapi dinas teknis untuk memaksimalkan pelayanan publik hingga ke tingkat paling bawah. Karena ada perubahan nama dan penggabungan dinas, maka Perkada yang mengatur UPTD juga harus disesuaikan,” ujar Sugondo.
Lebih dari sekadar menyesuaikan nomenklatur, finalisasi Perkada ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas unit-unit yang telah berjalan. Menurut Sugondo, hasil evaluasi dapat berupa penambahan, pengurangan, atau mempertahankan UPTD berdasarkan kebutuhan teknis dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, keberadaan setiap unit diharapkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta mendukung pelaksanaan fungsi dinas induknya.
Rapat tersebut dihadiri jajaran Bagian Organisasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Perhubungan, perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian, para sekretaris dinas, serta peserta dari OPD terkait. Keterlibatan lintas perangkat daerah menjadi bagian dari pembahasan untuk memastikan penataan UPTD mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan karakteristik masing-masing sektor.
Melalui finalisasi Perkada tersebut, Pemkab Gorontalo menargetkan terbentuknya penataan UPTD yang selaras dengan SOTK baru, efektif dalam menjalankan fungsi teknis, serta akuntabel dalam penggunaan sumber daya daerah. Tantangan selanjutnya adalah memastikan perubahan regulasi benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas layanan dan, jika relevan, kontribusi PAD yang terukur. Sebab, keberhasilan penataan kelembagaan tidak hanya ditentukan oleh aturan yang disahkan, tetapi juga oleh manfaat yang dirasakan masyarakat.
WhatsApp
facebook
INSPIRASI 31 Mei 2026
‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 